DEMAK - Kapten Inf Suyitno selaku Komandan Komando Rayon Militer 13/Karangawen yang diwakili Babinsa Serda Ahmad Jumadi menghadiri penyerahan SK Perpanjangan Masa Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Demak untuk Kecamatan Karangawen yang bertempat di GOR Desa Sidorejo, Selasa (17/09/2024) Sore.
Acara tersebut dipimpin oleh Bupati Demak dr. Hj. Eisti'anah S.E, dan dihadiri oleh Camat Karangawen Bapak Ali Mahbud SH MH, Ka Dinpermades Bapak Taufik, Kapolsek Diwakili Aipda Tri Widodo, Danramil Diwakili Serda Ahmad Jumadi, Lurah SE Kecamatan Karangawen, Anggota BPD Se Kecamatan Karangawen.
Baca juga:
Babinsa Koramil 12/Mranggen Komsos Di Warung
|
Pada kesempatan ini Bupati Demak memberikan sambutan, "Pengukuhan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari amanat UU sehingga jabatan BPD menyesuaikan bertambah menjadi Dua ( 2 ) Tahun, BPD mempunyai tugas dan fungsi yang sangat penting di Desa, pembahasan dan kegiatan lainnya harus melibatkan pemerintah Desa serta mendengarkan aspirasi masyarakat sehingga aturan-aturan yang dikeluarkan benar-benar menjadi kepentingan masyarakat, Katanya.
Diakhir sambutannya Bupati menegaskan, BPD terdiri dari berbagai elemen Masyarakat, sehingga semua potensi dan hal positif dapat dipakai untuk membangun Desa bukan untuk membuat Desa tidak kondusif, libatkan semua elemen dalam membangun Desa, Tegasnya.